PERS
(Alfiarany Choirun Nisa/B95219085)
A. Pendahuluan
Pers
merupakan lembaga masyarakat sebagai alat untuk menjembatani informasi antara
masyarakat dan pemerintah. Pers adalah lembaga dimana komunikasi massa
dilaksanakan dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikannya baik secara tulisan, suara, gambar, dan lainnya.
Selain jembatan informasi kepada masyarakat dan pemerintah, pers juga mempunyai fungsi hiburan, pendidikan, transformasi budaya dan melakukan kontrol sosial dalam masyarakat. Sehingga, masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. [1]
B. Definisi
Pers merupakan suatu lembaga sosial yang menjalankan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan lainnya dengan
menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu usaha percetakan dan upaya
penyampaian berita. Dari kedua hal tersebut makna yang tepat sesuai konteks
adalah yang kedua dimana dimaksudkan usaha penyampaian berita dengan beragam,
bentuk untuk memanjakan pembaca dan menikmati berita.[2]
Dalam perkembangannya pers juga memiliki dua pengertian. Secara lebih luas pers adalah segala penerbitan termasuk pers elektronik, radio siaran, televisi sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik. Sedangkan arti lainnya yang lebih sempit adalah pers terbatas pada pers cetak yaitu surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin kantor berita.
Pers adalah sebuah alat yang mempunyai usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penerangan, hiburan atau keinginan untuk mengetahui peristiwa peristiwa atau berita berita yang telah atau akan terjadi di sekitar pada umumnya. Pers disebut sebagai kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas, biasanya berupa berita atas kerjadian sehari-hari.[3]
C. Sejarah
Dalam perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan
perkembangan sejak era kolonial Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis,
pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi dimana era kembali kebebasan
pers yang berakhirnya kontrol media dengan pencaputan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers.[3]
Sejarah pers di Indonesia dipelopori oleh bangsa Eropa khusunya Belanda. Hal
ini untuk memenuhi kepentingan dengan pemerintah, namun dapat dijumpai pula
surat kabar dengan tujuan untuk mengkritisi pemerintah.
Surat kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan
dari pemerintah VOC pada tahun 1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian
setahun setelahnya menjadi Gubernur Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories
der Nouveller” yang ditulis dengan tangan. Selanjutnya datang mesin cetak dari Belanda
dan atas intruksi diberbitkannya surat kabar cetak yang diusahakan oleh pemilik
percetakan di beberapa tempat di Jawa, itu berbentuk koran iklan.
Pada masa kedudukan Jepang, surat kabar Indonesia
dipaksa gabung menjadi satu dengan disesuaikan tujuan Jepang untuk memenangkan Perang
Asia Timur Raya, sehingga kabar kabar yang dimuat hanyalah pro-Jepang. Selanjutnya
pada revolusi fisik peranan telah dilakukan pers pada saat proklamasi kemerdekaan
diceuskan, sehingga wartawan turut serta dalam usaha proklamasi. Dalam periode
ini pers digolongkan ke kategori pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang
dikuasai oleh pendudukan sekutu kemudian Belanda, dan pers yang terbit di
daerah yang dikuasasi RI.
Pada masa demokrasi liberal, aksi dan peranan yang
dilakukan pers sangat besar. Pers mewakili aliran politik yang bertentangan,
menyalahgunakan kebebasan, dan melampaui batas kesopanan agar mendapatkan
pengaruh dan dukungan pendapat umum. Masa yang terjadi pada masa demokrasi
berkuasa sering disebut sebagai Era Orde Lama. Periode ini terjadi ketika
Kabinet Buruh dibentuk di bawah Presiden Sukarno, dari dikeluarkannya Perintah
Eksekutif pada 5 Juli 1959 hingga pecahnya gerakan pada 30 September 1965. Di
semua bidang, kehidupan media telah berubah dengan sendirinya, karena mencerminkan kondisi kehidupan dan kehidupan masyarakat di mana ia beroperasi.
Pers sebagai sarana informasi/komunikasi
Informasi/komunikasi merupakan salah satu
sarana terpenting dalam proses pembangunan. perkembangan. Di era Orde Baru,
bukan berarti kehidupan pers mengalami kebebasan memenuhi kebutuhan dan
aspirasi rakyat. Penumpasan media pada titik ini merupakan hambatan bagi
masyarakat untuk mengekspresikan keinginannya dan memperjuangkan hak asasi
manusia dalam masyarakat, bangsa, dan kehidupan bangsa. Menurut Orde Baru,
salah satu pemerintahan B.J., Habibi patut berterima kasih kepada pers yang
bebas.
Ketika masa
Presiden Habibi, Pemerintahan Habibi telah berupaya untuk mengabaikan kebebasan
pers, tetapi kebebasan pers juga dapat melemahkan posisinya sebagai presiden.
Perkembangan pers di Indonesia dimulai dengan terbitnya surat kabar
pertama, Bataviasche Novelles en
Politique Raisonemnetan, terbit pada tanggal 7 Agustus 1774. Surat kabar
berbahasa melayu memiliki beberapa, antara lain Slombet Melajoe, Bintang
Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907). Majalah tertua adalah Panzi Islam
(1912) adalah publikasi Tionghoa
Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910), adalah urat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, 18 Agustus 1945 Muncul surat kabar Soeara Asia. Kemudian, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang). Gaya hidup politik, ideologi, budaya dan kemajuan bangsa sangat penting mempengaruhi sistem pers nasional.
D. Asas
Kode Etik
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006 oleh
gabungan organisasi pers dan ditetapkan secara nasional oleh Dewan Pers pada
tanggal 24 Maret 2006, yang mengandung empat asas, yaitu [4]:
1. Asas
Demokratis, yang berarti berita yang disiarkan harus berimbang dan independent.
Pers juga harus mengutamakan kepentingan publik dan melayani hak jawab dan hak
koreksi. Pada asas ini pers tidak boleh adil dan semua pihak yang terlibat
harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangannya dan pendapatnya secara
proposional.
2. Asas
Profesionalitas, wartawan harus menguasai profesinya baik dari segi teknis
maupun filosofinya. Pers harus membuat membuat, menyiarkan dan menghasilkan
berita yang nyata, akurat dan faktual. Sehingga wartawan terampil secara
teknis, dan bersikap sesuai norma yang berlaku serta paham terhadap nilai
filosofinya. Dalam asas ini juga ditekankan adalah harus menunjukkan
identitasnya kepada narasumber, dan dilarang meniru atau plagiat, tidak
mencampurkan fakta dan opini, dan menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan.
3. Asas
Moralitas, yakni pers memberikan dampak sosial yang luas terhadap nilai, kehidupan,
dan penghidupan masyarakat luas yang dimana mereka mengandalkan sebuah
kepercayaan. Contoh hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wartawan dalam asas
ini adalah tidak boleh menerima suap, tidak merendahkan seseorang secara
finansial atau fisik, tidak membuat berita dengan unsur SARA dan gender, tidak
menyebutkan korban kesulilaan, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan
berita yang tidak akurat.
4. Asas Supremasi Hukum, yaitu profesi sebagai wartawan bukan kebal dari hukum yang berlaku. Sehingga wartawan dituntut untuk tetap patuh dan tunduk kepada hukum dalam memberitakan sesuatu harus diwajibkan menghormati asas praduga tidak bersalah.
E. Teori
Terdapat
teori dalam pers, yakni [5]:
1. Teori
otoriter, yaitu per sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sedang berkuasa atau
menjalankan jabatannya untuk melayani negara. Individu dijauhkan dari
kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa melalui penerapan hak khusus,
lisensi, sensor langsung dan pengaturan organisasi media. Dalam teori ini, pers
dapat dimiliki oleh publik maupun perorangan.
2. Teori
Liberal, yaitu suatu bentuk perlawanan dari pandangan otoriter. Di sini pers
berfungsi untuk membantu menemukan sebuah kebenaran dan untuk mengawasi
pemerintah. Pers sebagai media untuk memberikan informasi, menghibur, dan mencari
keuntungan. Penguasa di sini tidak mempunyai hak untuk mengatur isi dalam
berita. Dan mereka tidak memiliki hak untuk menutup atau membredel media.
Disini memandang manusia mempunyai hak untuk
bisa mengembangkan pemikirannya jika diberi kebebasan. Pers diberi
tempat yang sebebas bebasnya untuk membantu mencari kebenaran.
3. Teori
tanggungjawab sosial, teori ini merupakan pengembangan dari teori liberal. Media
selain bertujuan untuk memberikan informasi, menghibur, mencari keuntungan,
juga harus dapat memberikan hak seseorang untuk mengemukakan masalahnya ke
dalam forum media. Pada teori ini, media dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan
konsumen, kode etik professional hal penyiaran, dan badan pengatur penyiaran.
4. Teori Komunis/Totaliter-soviet, di sini pers bebas dari kapitalisme, individualisme, borjuasi dan bukan bebas untuk menyatakan pendapat. Hal ini mengungkapkan bahwa tujuan utama media dalah membantu keberhasilan dan keberlangsungan sistem Soviet. Media dikontrol oleh tindakan ekonomi dan politik dari pemerintah dan badan pengawas, dan hanya anggota partai yang lotak dan partai ortodoks yang menggunakan media secara regular. Media dalam hal ini dimiliki dan dikontrol oleh negara. Dalam teori ini pers menjadi alat untuk partai yang berkuasa dan merupakan alat [emerintah. Kritik diijinkan asakan tidak bertentangan dengan ideologi partas. Fungsi pers di sini adalah untuk mendoktrin massa, pendidikan, atau bimbingan massa yang dilancarkan partai.[6]
F. Sistem
Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan berupa dari mencari hingga memperoleh informasi yang akan disebarkan melalui media cetak, elektronik dan sebagainya. Sehingga pers harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai lembaga hal itu dituangkan dalam pernyataan tentang Pers dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan yang dimiliki Pers adalah yang bertanggung jawab dengan asas prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagai media untuk sumber informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal yang terpenting adalah menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat atas asa praduga tidak besala.
Bagaimana sebuah pers sebagai lembaga menjalankan peran-perannya diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, lalu mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat yang diperoleh, untuk kepentingan umum dengan melakukan pengawasan dan kritik serta koreksi dan saran, dan yang terakhir adalah bagaimana pers memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sistem pers di suatu negara bergantung pada lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini, siste, ini mempunyai arti bahwa pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila.
Sistem pers Indonesia telah mengalami dinamika seiring dengan pergerakan kehidupan politik di negara. Pers digunakan untuk pendiri bangsa sebagai alat untuk memperjuangkan kemerdekaan. Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku yang artinya sistem itu hidup, sementara sistem pers sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada.
G. Kebebasan
dan Konflik
Dalam teori liberal, pers adalah pilar
kekuasaan keempat yang berada di posisi tertinggi. Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsi prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum. Dengan hal ini, pers memposisikan dirinya
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat atau dengan kata lain kepanjangan tangan rakyat.
Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluarnya
untuk melaksanakan hal tersebut.[7]
Pada era reformasi sekarang pers diberikan
kebebasan, bukan berarti bebas untuk menyebarkuaskan berita apapun, namun bebas
yang adil dan bertanggung jawab sesuai teori sistem yang ada bahwa pers harus memberikan
informasi dengan kebenaran, akurasi dan objektivitas dan keseimbangan.
Kebebasan pers memungkinkan masyarakat
untuk belajar tentang kinerja pemerintah, munculnya mekanisme kontrol, kontrol
kekuasaan, masyarakat itu sendiri, dan banyak lagi. Kebebasan pers dalam demokrasi diperlukan untuk memastikan bahwa
pers bertindak sebagai pengawas nasional dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan. Secara umum, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas
demokrasi. Kebebasan pers memungkinkan pers menyampaikan berbagai informasi,
memberdayakan masyarakat dan membantu berperan
dalam demokrasi.
1. Distorsi
peraturan perundang undangan, pada UUD 1945 pasal 28 menjelaskan bahwa adanya
kebebasan pers, tidak ada sensor, dan pembredelan, dan setiap warga dapat melakukan
perusahaan pers. Namun setelah itu muncul UU tentang pokok pers. Di dalamnya
mengatur Surat Ijin Usaha Penerbitan Per (SIUPP) serta Menteri penerangan dapat
membatalkannya, walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
2. Perilaku
aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur dan menulis teguran
tertulis kepada redaksi media masa, dan membreidel surat kabar dan majalah,
melakukan kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, dan membunuh wartawan.
3. Pengadilan
Massa, yaitu ketidakpuasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat
menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum dengan caranya sendiri, menteror
dan melakukan penculikan dan perusakan kantor media.
4. Perilaku
pers sendiri, perolehan untung menjadi tujuan utama dibandingkan penyajian berita
yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik karena iming-iming
keuntungan yang lebih besar.
Penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu memanfaatkan kebebasan yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang dimilikinya, oleh karena itu kebebasan pers juga menjadi tantangan sendiri bagi wartawan. Karena penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, sensasional, bias, menghina, dan menyebarkan kebohongan, dan menyebarkan permusuhan sering terjadi.
Namun saat ini pers/media massa Sebagian besar
dimiliki oleh individu-individu yang memiliki kepentingan politik dehingga
keobjektivitasannya dipertanyakan sehingga mungkin akan menimbulkan sebuah
konflik. Liputan media yang saling bertentangan dapat berdampak tentang dua
hal. Pertama, liputan media benar-benar memperluas eskalasi perselisihan, dan
kedua, membantu meringankan dan menyelesaikan perselisihan. Jika informasi yang dipublikasikan tidak benar,
memfitnah, dan menimbulkan permusuhan, dapat merugikan bahkan menimbulkan konflik di masyarakat. Manajemen pers Indonesia memiliki
aturan yang menjadi acuan bagi hampir
semua jurnalis, Kode Etik Jurnalistik. Pedoman yang terdapat dalam Kode Etik
Jurnalistik secara umum memberikan pedoman kepada wartawan untuk selalu
memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Misalnya, ketika menulis berita, jurnalis harus jujur, objektif, dan menulis
berita yang didukung oleh fakta yang
kuat.
Oleh karena itu, sebaiknya wartawan tidak
menulis pesan palsu atau fitnah yang dapat berakibat fatal bagi terlapor.
Pemberitaan yang dikeluarkan oleh media massa tentu saja menimbulkan perbedaan
pendapat di masyarakat. Menurut Willian
Rivers, setiap pesan di media dapat dipersepsikan secara berbeda oleh
masyarakat umum. Kejujuran menjadi kata kunci bagi semua jurnalis saat
menyajikan berita, agar opini publik tidak salah mengartikan liputan berita.
KESIMPULAN
Pers merupakan suatu lembaga sosial yang
menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara,
gambar dan lainnya dengan menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu
usaha percetakan dan upaya penyampaian berita.
Dalam
perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan perkembangan sejak era kolonial
Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis, pemerintahan orde lama, orde baru
hingga reformasi dimana era kembali kebebasan pers yang berakhirnya kontrol
media dengan pencaputan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.
Surat
kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan dari pemerintah VOC pada tahun
1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian setahun setelahnya menjadi Gubernur
Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories der Nouveller” yang ditulis dengan
tangan.
Kode Etik Jurnalistik mengandung empat
asas, yaitu Asas Demokratis,
Asas
Profesionalitas, Asas
Moralitas, Asas
Supremasi Hukum. Terdapat
teori dalam pers, yakni Teori otoriter,
Teori
Liberal, Teori
tanggungjawab sosial, Teori
Komunis/Totaliter-soviet
Sistem pers di suatu negara bergantung pada
lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai
masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan
sistem pers yang berkembang sampai saat ini, sistem ini mempunyai arti bahwa
pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin, Wikrama Iryans. 2006. Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta. Grasindo.
Arnus, Sri Hadijah. Jejak
Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015
Deni, Achmad. 2006.Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Efendi. Akhmad 2010. Perkembangan Pers di
Indonesia. Semarang: ALPRIN
Hutagalung, Inge. Dinamika Sistem Pers di Indonesia,
Jurnal Interaksi, Vol. 2, No. 2, Juli 2013
Nurrahmi, Febi dkk, Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University Press), 2021
Siregar. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers.
Jakarta. Dewan Kehormatan PWI.
Syam, Nia Kurniati. 2006. Sistem
Media Massa di Era Reformasi : Perspektif Teori Normatif Media Massa. Bandung.
MediaTor.
[1] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan
Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 104
[2] Akhmad
Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia, (Semarang: ALPRIN, 2010), 1
[3] Deni Achmad, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta: 2006, 33
[4] Febi Nurrahmi dkk, Etika
dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University
Press), 2021, 108
[5] Siregar, Setengah
Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), 47
[6] Inge
Hutagalung, Dinamika Sistem Pers di Indonesia, Jurnal Interaksi, Vol. 2,
No. 2, Juli 2013, 54
[7] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan
Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar