Selasa, 07 Desember 2021

PERS

 

PERS

(Alfiarany Choirun Nisa/B95219085)



A.    Pendahuluan

Pers merupakan lembaga masyarakat sebagai alat untuk menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah. Pers adalah lembaga dimana komunikasi massa dilaksanakan dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikannya baik secara tulisan, suara, gambar, dan lainnya.

Selain jembatan informasi kepada masyarakat dan pemerintah, pers juga mempunyai fungsi hiburan, pendidikan, transformasi budaya dan melakukan kontrol sosial dalam masyarakat. Sehingga, masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. [1]

B.     Definisi

Pers merupakan suatu lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan lainnya dengan menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu usaha percetakan dan upaya penyampaian berita. Dari kedua hal tersebut makna yang tepat sesuai konteks adalah yang kedua dimana dimaksudkan usaha penyampaian berita dengan beragam, bentuk untuk memanjakan pembaca dan menikmati berita.[2]

Dalam perkembangannya pers juga memiliki dua pengertian. Secara lebih luas pers adalah segala penerbitan termasuk pers elektronik, radio siaran, televisi sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik. Sedangkan arti lainnya yang lebih sempit adalah pers terbatas pada pers cetak yaitu surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin kantor berita.

Pers adalah sebuah alat yang mempunyai usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penerangan, hiburan atau keinginan untuk mengetahui peristiwa peristiwa atau berita berita yang telah atau akan terjadi di sekitar pada umumnya. Pers disebut sebagai kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas, biasanya berupa berita atas kerjadian sehari-hari.[3]

C.    Sejarah

Dalam perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan perkembangan sejak era kolonial Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis, pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi dimana era kembali kebebasan pers yang berakhirnya kontrol media dengan pencaputan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.[3] Sejarah pers di Indonesia dipelopori oleh bangsa Eropa khusunya Belanda. Hal ini untuk memenuhi kepentingan dengan pemerintah, namun dapat dijumpai pula surat kabar dengan tujuan untuk mengkritisi pemerintah.

Surat kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan dari pemerintah VOC pada tahun 1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian setahun setelahnya menjadi Gubernur Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories der Nouveller” yang ditulis dengan tangan. Selanjutnya datang mesin cetak dari Belanda dan atas intruksi diberbitkannya surat kabar cetak yang diusahakan oleh pemilik percetakan di beberapa tempat di Jawa, itu berbentuk koran iklan.

Pada masa kedudukan Jepang, surat kabar Indonesia dipaksa gabung menjadi satu dengan disesuaikan tujuan Jepang untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya, sehingga kabar kabar yang dimuat hanyalah pro-Jepang. Selanjutnya pada revolusi fisik peranan telah dilakukan pers pada saat proklamasi kemerdekaan diceuskan, sehingga wartawan turut serta dalam usaha proklamasi. Dalam periode ini pers digolongkan ke kategori pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu kemudian Belanda, dan pers yang terbit di daerah yang dikuasasi RI.

Pada masa demokrasi liberal, aksi dan peranan yang dilakukan pers sangat besar. Pers mewakili aliran politik yang bertentangan, menyalahgunakan kebebasan, dan melampaui batas kesopanan agar mendapatkan pengaruh dan dukungan pendapat umum. Masa yang terjadi pada masa demokrasi berkuasa sering disebut sebagai Era Orde Lama. Periode ini terjadi ketika Kabinet Buruh dibentuk di bawah Presiden Sukarno, dari dikeluarkannya Perintah Eksekutif pada 5 Juli 1959 hingga pecahnya gerakan pada 30 September 1965. Di semua bidang, kehidupan media telah berubah dengan sendirinya, karena  mencerminkan kondisi kehidupan dan  kehidupan masyarakat di mana ia beroperasi. Pers sebagai sarana informasi/komunikasi

 Informasi/komunikasi merupakan salah satu sarana terpenting dalam proses pembangunan. perkembangan. Di era Orde Baru, bukan berarti kehidupan pers mengalami kebebasan memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Penumpasan media pada titik ini merupakan hambatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan keinginannya dan memperjuangkan hak asasi manusia dalam masyarakat, bangsa, dan kehidupan bangsa. Menurut Orde Baru, salah satu pemerintahan B.J., Habibi patut berterima kasih kepada pers yang bebas.

 Ketika masa Presiden Habibi, Pemerintahan Habibi telah berupaya untuk mengabaikan kebebasan pers, tetapi kebebasan pers juga dapat melemahkan posisinya sebagai presiden. Perkembangan pers di Indonesia dimulai dengan terbitnya surat kabar pertama,  Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan, terbit pada tanggal 7 Agustus 1774. Surat kabar berbahasa melayu memiliki beberapa, antara lain Slombet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907). Majalah tertua adalah Panzi Islam (1912) adalah publikasi Tionghoa

 Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910), adalah urat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,  18 Agustus 1945 Muncul surat kabar Soeara Asia. Kemudian, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah  Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang). Gaya hidup politik, ideologi, budaya dan kemajuan  bangsa sangat penting mempengaruhi sistem pers nasional.

D.    Asas Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006 oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan secara nasional oleh Dewan Pers pada tanggal 24 Maret 2006, yang mengandung empat asas, yaitu [4]:

1.      Asas Demokratis, yang berarti berita yang disiarkan harus berimbang dan independent. Pers juga harus mengutamakan kepentingan publik dan melayani hak jawab dan hak koreksi. Pada asas ini pers tidak boleh adil dan semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangannya dan pendapatnya secara proposional.

2.      Asas Profesionalitas, wartawan harus menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya. Pers harus membuat membuat, menyiarkan dan menghasilkan berita yang nyata, akurat dan faktual. Sehingga wartawan terampil secara teknis, dan bersikap sesuai norma yang berlaku serta paham terhadap nilai filosofinya. Dalam asas ini juga ditekankan adalah harus menunjukkan identitasnya kepada narasumber, dan dilarang meniru atau plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, dan menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan.

3.      Asas Moralitas, yakni pers memberikan dampak sosial yang luas terhadap nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang dimana mereka mengandalkan sebuah kepercayaan. Contoh hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wartawan dalam asas ini adalah tidak boleh menerima suap, tidak merendahkan seseorang secara finansial atau fisik, tidak membuat berita dengan unsur SARA dan gender, tidak menyebutkan korban kesulilaan, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan berita yang tidak akurat.

4.      Asas Supremasi Hukum,  yaitu profesi sebagai wartawan bukan kebal dari hukum yang berlaku. Sehingga wartawan dituntut untuk tetap patuh dan tunduk kepada hukum dalam memberitakan sesuatu harus diwajibkan menghormati asas praduga tidak bersalah.

E.     Teori

Terdapat teori dalam pers, yakni [5]:

1.      Teori otoriter, yaitu per sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sedang berkuasa atau menjalankan jabatannya untuk melayani negara. Individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung dan pengaturan organisasi media. Dalam teori ini, pers dapat dimiliki oleh publik maupun perorangan.

2.      Teori Liberal, yaitu suatu bentuk perlawanan dari pandangan otoriter. Di sini pers berfungsi untuk membantu menemukan sebuah kebenaran dan untuk mengawasi pemerintah. Pers sebagai media untuk memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Penguasa di sini tidak mempunyai hak untuk mengatur isi dalam berita. Dan mereka tidak memiliki hak untuk menutup atau membredel media. Disini memandang manusia mempunyai hak untuk  bisa mengembangkan pemikirannya jika diberi kebebasan. Pers diberi tempat yang sebebas bebasnya untuk membantu mencari kebenaran.

3.      Teori tanggungjawab sosial, teori ini merupakan pengembangan dari teori liberal. Media selain bertujuan untuk memberikan informasi, menghibur, mencari keuntungan, juga harus dapat memberikan hak seseorang untuk mengemukakan masalahnya ke dalam forum media. Pada teori ini, media dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik professional hal penyiaran, dan badan pengatur penyiaran.

4.      Teori Komunis/Totaliter-soviet, di sini pers bebas dari kapitalisme, individualisme, borjuasi dan bukan bebas untuk menyatakan pendapat. Hal ini mengungkapkan bahwa tujuan utama media dalah membantu keberhasilan dan keberlangsungan sistem Soviet. Media dikontrol oleh tindakan ekonomi dan politik dari pemerintah dan badan pengawas, dan hanya anggota partai yang lotak dan partai ortodoks yang menggunakan media secara regular. Media dalam hal ini dimiliki dan dikontrol oleh negara. Dalam teori ini pers menjadi alat untuk partai yang berkuasa dan merupakan alat [emerintah. Kritik diijinkan asakan tidak bertentangan dengan ideologi partas. Fungsi pers di sini adalah untuk mendoktrin massa, pendidikan, atau bimbingan massa yang dilancarkan partai.[6]

F.     Sistem

Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan berupa dari mencari hingga memperoleh informasi yang akan disebarkan melalui media cetak, elektronik dan sebagainya. Sehingga pers harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai lembaga hal itu dituangkan dalam pernyataan tentang Pers dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Kebebasan yang dimiliki Pers adalah yang bertanggung jawab dengan asas prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagai media untuk sumber informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal yang terpenting adalah menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat atas asa praduga tidak besala.

Bagaimana sebuah pers sebagai lembaga menjalankan peran-perannya diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, lalu mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat yang diperoleh, untuk kepentingan umum dengan melakukan pengawasan dan kritik serta koreksi dan saran, dan yang terakhir adalah bagaimana pers memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sistem pers di suatu negara bergantung pada lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini, siste, ini mempunyai arti bahwa pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila.

 Sistem pers Indonesia telah mengalami dinamika seiring dengan pergerakan kehidupan politik di negara. Pers digunakan untuk pendiri bangsa sebagai alat untuk memperjuangkan kemerdekaan. Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku yang artinya sistem itu hidup, sementara sistem pers sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. 

G.    Kebebasan dan Konflik

Dalam teori liberal, pers adalah pilar kekuasaan keempat yang berada di posisi tertinggi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsi prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan hal ini, pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat atau dengan kata lain kepanjangan tangan rakyat. Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluarnya untuk melaksanakan hal tersebut.[7]

Pada era reformasi sekarang pers diberikan kebebasan, bukan berarti bebas untuk menyebarkuaskan berita apapun, namun bebas yang adil dan bertanggung jawab sesuai teori sistem yang ada bahwa pers harus memberikan informasi dengan kebenaran, akurasi dan objektivitas dan keseimbangan.

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk belajar tentang kinerja pemerintah, munculnya mekanisme kontrol, kontrol kekuasaan, masyarakat itu sendiri, dan banyak lagi. Kebebasan pers dalam  demokrasi diperlukan untuk memastikan bahwa pers bertindak sebagai pengawas nasional dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Secara umum, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Kebebasan pers memungkinkan pers menyampaikan berbagai informasi, memberdayakan masyarakat dan membantu berperan  dalam demokrasi. Keberhasilan untuk mencapai kebebasan pers memerlukan perjuangan karena sebelumnya terdapat gangguan dari pemerintah orde baru, sehingga kebebasan pers baru tercapai saat jatuhnya orde baru. Gangguan terhadap pers disebabkan oleh beberapa faktor yaitu [9]:

1.      Distorsi peraturan perundang undangan, pada UUD 1945 pasal 28 menjelaskan bahwa adanya kebebasan pers, tidak ada sensor, dan pembredelan, dan setiap warga dapat melakukan perusahaan pers. Namun setelah itu muncul UU tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur Surat Ijin Usaha Penerbitan Per (SIUPP) serta Menteri penerangan dapat membatalkannya, walaupun tidak menggunakan istilah breidel.

2.      Perilaku aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur dan menulis teguran tertulis kepada redaksi media masa, dan membreidel surat kabar dan majalah, melakukan kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, dan membunuh wartawan.

3.      Pengadilan Massa, yaitu ketidakpuasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum dengan caranya sendiri, menteror dan melakukan penculikan dan perusakan kantor media.

4.      Perilaku pers sendiri, perolehan untung menjadi tujuan utama dibandingkan penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.

Penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu memanfaatkan kebebasan yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang dimilikinya, oleh karena itu kebebasan pers juga menjadi tantangan sendiri bagi wartawan. Karena penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, sensasional, bias, menghina, dan menyebarkan kebohongan, dan menyebarkan permusuhan sering terjadi.

Namun saat ini pers/media massa Sebagian besar dimiliki oleh individu-individu yang memiliki kepentingan politik dehingga keobjektivitasannya dipertanyakan sehingga mungkin akan menimbulkan sebuah konflik. Liputan media yang saling bertentangan dapat berdampak tentang dua hal. Pertama, liputan media benar-benar memperluas eskalasi perselisihan, dan kedua, membantu meringankan dan menyelesaikan perselisihan. Jika  informasi yang dipublikasikan tidak benar, memfitnah, dan menimbulkan permusuhan, dapat merugikan bahkan  menimbulkan konflik di  masyarakat. Manajemen pers Indonesia memiliki aturan  yang menjadi acuan bagi hampir semua jurnalis, Kode Etik Jurnalistik. Pedoman yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik secara umum memberikan pedoman kepada wartawan untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi jurnalistik. Misalnya, ketika menulis berita, jurnalis harus jujur, objektif, dan menulis berita yang  didukung oleh fakta yang kuat.

Oleh karena itu, sebaiknya wartawan tidak menulis pesan palsu atau fitnah yang dapat berakibat fatal bagi terlapor. Pemberitaan yang dikeluarkan oleh media massa tentu saja menimbulkan perbedaan pendapat di  masyarakat. Menurut Willian Rivers, setiap pesan di media dapat dipersepsikan secara berbeda oleh masyarakat umum. Kejujuran menjadi kata kunci bagi semua jurnalis saat menyajikan berita, agar opini publik tidak salah mengartikan liputan berita.

 

KESIMPULAN

Pers merupakan suatu lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan lainnya dengan menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu usaha percetakan dan upaya penyampaian berita.

Dalam perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan perkembangan sejak era kolonial Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis, pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi dimana era kembali kebebasan pers yang berakhirnya kontrol media dengan pencaputan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.

Surat kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan dari pemerintah VOC pada tahun 1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian setahun setelahnya menjadi Gubernur Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories der Nouveller” yang ditulis dengan tangan.

Kode Etik Jurnalistik mengandung empat asas, yaitu Asas Demokratis, Asas Profesionalitas, Asas Moralitas, Asas Supremasi Hukum. Terdapat teori dalam pers, yakni Teori otoriter, Teori Liberal, Teori tanggungjawab sosial, Teori Komunis/Totaliter-soviet

Sistem pers di suatu negara bergantung pada lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini, sistem ini mempunyai arti bahwa pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila

 

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Wikrama Iryans. 2006. Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta. Grasindo.

Arnus, Sri Hadijah. Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015

Deni, Achmad. 2006.Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Efendi. Akhmad 2010. Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: ALPRIN

Hutagalung, Inge. Dinamika Sistem Pers di Indonesia, Jurnal Interaksi, Vol. 2, No. 2, Juli 2013

Nurrahmi, Febi dkk, Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University Press), 2021

Siregar. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta. Dewan Kehormatan PWI.

Syam, Nia Kurniati. 2006. Sistem Media Massa di Era Reformasi : Perspektif Teori Normatif Media Massa. Bandung. MediaTor.



[1] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 104

[2] Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia, (Semarang: ALPRIN, 2010), 1

[3] Deni Achmad, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta: 2006, 33

[4] Febi Nurrahmi dkk, Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University Press), 2021, 108

[5] Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), 47

[6] Inge Hutagalung, Dinamika Sistem Pers di Indonesia, Jurnal Interaksi, Vol. 2, No. 2, Juli 2013, 54

[7] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 108

[8] Nia Kurniati Syam, Sistem Media Massa di Era Reformasi : Perspektif Teori Normatif Media Massa, (Bandung: MediaTor. 2006), 73

[9] Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2006), 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MINI BOOK - MEDIA DAN KRITIK SOSIAL