Selasa, 21 Desember 2021

Media dalam Perspektif Ekonomi dan Politik


Media dalam Perspektif Ekonomi dan Politik 

(Alfiarany Choirun Nisa/B95219085)


A.    PENDAHULUAN

Berkembangnya suatu bangsa pada saat ini bergantung pada cepat tidaknya informasi diperoleh dan dikuasai. Maka dari itu diperlukan sebuah media sebagai alat bantu atau sarana untuk memperoleh informasi dari satu atau dua orang. Fungsi media sendiri tidak hanya sebagai penyampai informasi, namun juga menampung dan menyalurkan keburutuhan manusia untuk mengeskpresikan diri dalam bentuk mengeluarkan pikiran dan perasaannya untuk dapat mengemukakan pendapat khususnya pada pemerintah.

Kemajuan teknologi informasi dewasa ini mengakibatkan efek yang sangat luas, termasuk di dalamnya media, ekonomi dan politik. Derasnya perubahan arus globalisasi mendorong untuk pemahaman mendalam terhadap perkembangan media, ekonomi dan politik. Media adalah institusi sosial yang berkaitan dengan kekuasaan/kekuatan dan pengaruh persuasif. Media  massa merupakan saluran, yang menghubungkan komunikator dan komunikan secara massal, berjumlah banyak, bertempat tinggal yang jauh atau berpencar-pencar, sangat heterogen, dan menimbulkan efek tertentu. Oleh karena itu bukan tidak mungkin bahwa terdapat kajian mengenai media dalam perspektif ekonomi dan politik.

B.     ISI

1.      Media

Istilah “media” berasal dari kata Latin medium-ii, yang bearti sesuatu di antara. Selain itu juga bermakna sesuatu yang muncul secara publik, atau milik publik atau mediasi dan karenanya merujuk pada sebuah ruang publik. Demikian esensi dari media tidak bisa dipisahkan dari persoalan antara ranah publik dan privat, yang kerap kali problematis. Media memediasi kedua ranah itu untuk mencari kemungkinan atau ketidak-mungkinan terhadap hidup bersama.

Media adalah alat untuk menyampaikan pesan, menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, radio, televisi, film, dan sebagainya. Terdapat berbagai macam media yang ada saat ini diantaranya[1]:

1.      Media massa cetak, yang merupakan media yang dicetak dalam bentuk lembaran kerras yang berbentuk surat kabar, tabloid, majalah, buku, dan lain lain.

2.      Media massa elektronik, yang informasinya disalurkan melalui suara atau gambar dengan menggunakan teknologi, seperti radio, televisi dan film.

3.      Media massa online, yang merupakan jenis media baru yang mudah diakses oleh banyak khalangan seperti instagram, facebook, twitter, dan lain-lain.

Media saat ini berusaha dengan gayanya untuk memberikan gambaran dari sebuah kehidupan yang harus terungkap, sehingga publik dapat menilai dan memutuskan bagaimana harus bersikap. Media sebagai jembatan bagi masyarakat dengan pemerintah.[2]

2.      Media dalam Perspektif Ekonomi dan Politik

Pola hubungan antara media dengan ekonomi dan politik pada era globalisasi semakin kuat adanya. Pola hubungan itu tentu saja akan dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut oleh negara di mana media massa menjalankan aktivitasnya. Sistem ekonomi dan media massa, sebagai bagian dari sistem politik pasti akan tergantung dan dipengaruhi oleh sistem politik tersebut.[3]

Proses pemberitaan media di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan proses politik yang berlangsung dan akumulasi modal yang dimanfaatkan sebagai sumber daya. Dimana proses ekonomi politik dalam media akan membentuk dan dibentuk melalui proses produksi, distribusi dan konsumsi media itu sendiri. Dari perspektif ekonomi dan politik, institusi media massa dianggap sebagai sistem ekonomi yang berhubungan erat dengan sistem politik. Mereka juga menganalisa secara penuh pada tangan publik.[4]

Terdapat tiga konsep penting dalam ekonomi dan politik, yaitu pertama adalah Komodifikasi.  Hal ini berhubungan dengan proses transformasi barang dan jasa beserta nilai gunanya menjadi sebuah komoditas yang memiliki nilai tukar di pasar. Walaupun produk media umumnya adalah sebuah informasi atau hiburan. Sebagai contohnya media dilibatkan dalam memproduksi dan mendistribusikan ke konsumen yang beragam.

Konsumen itu bisa jadi adalah khalayak yang membaca media cetak, menonton televisi, pendengar radio atau yang memiliki kepentingan lain. Nilai tambah akan ditentukan oleh sejauh mana produk media dapat memenuhi kebutuhan individual maupun sosial. Yang selanjutnya adalah Spasialisasi, hal ini berkaitan dengan media yang mampu menyajikan produknya di depan pembaca dalam batasan ruang dan waktu.

Struktur kelembagaan media menentukan perannya di dalam memenuhi jaringan dan kecepatan penyampaian produk media di hadapan khalayak. Perbincangan mengenai spasialisasi berkaitan dengan bentuk lembaga media. Apakah berbentuk korporasi yang berskala besar atau tidak, apakah memiliki jaringan, apakah bersifat monopoli dan lainnya.

Dan yang terakhir adalah strukturasi yang merupakan serangkaian hubungan sosial dan proses kekuasaan yang diorganisasikan di antara kelas, gender, ras, dan gerakan sosial masing-masing yang berhubungan satu sama lain. Sebagai contohnya strukturasi digambarkan sebagai proses di mana struktur sosial saling ditegakkan oleh para agen sosial, dan bahkan masing masing bagian dari struktur mampu bertindak melayani bagian yang lain.[5]

Industri media telah tumbuh dengan kecepatan yang bagus namun tidak semua dapat bertahan. Dalam media kelangsungan hidupnya ditentukan oleh konteks ekonomi politik. studi ekonomi politik media melihat bahwa isi dan maksud yang terkandung dalam dalam pesan-pesan media ditentukan oleh dasar ekonomi dari organisasi media yang menghasilkannya.

Hal ini mengakibatkan berkurangnya sumber media yang independen, konsentrasi pada khalayak yang lebih luas, menghindari risiko, dan mengurangi penanaman modal pada tugas media yang kurang menguntungkan. Pada sisi lainnya, media juga akan mengabaikan kepentingan khalayak potensial yang kecil dan miskin, karena dinilai tidak menguntungkan. Kemudian pemberitaan terhadap kelompok masyarakat minoritas, cenderung tidak seimbang.[6]

C.    PENUTUP

Ekonomi politik media telah menjadi fenomena baru dalam indutri media di Indonesia pasca reformasi. Dimana sistem media berhubungan dengan sistem sosial, politik dan ekonomi. sistem media massa mempunyai korelasi terhadap sistem sosial, politik yang berlaku di negara di mana media beroperasi. Kendali politik dan ekonomi selalu menjadi faktor signifikan yang berpengaruh terhadap operasi media. Sementara kepentingan politik dan pasar sama-sama mengedepan, maka rakyat yang meliputi penonton atau konsumen media dalam hal ini menjadi target atau komoditas industri media.[7]

Organisasi media komersial harus memahami kebutuhan para pengiklan dan harus menghasilkan produk yang sanggup meraih pemirsa terbanyak. Ekonomi politik adalah pendekatan kritik sosial yang berfokus pada hubungan antara struktur ekonomi dan dinamika industri media dan konten ideologis media. Melihat hal ini maka institusi media merupakan sebagai bagian dari sistem ekonomi dengan hubungan erat kepada sistem politik.


DAFTAR PUSTAKA

Cangara.  (1998). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Atmodjo, Juwono Tri, Media Massa dan Ruang Publik, Jurnal Visi Komunikasi, Vol. 14, No. 2, November. 2015.

Alfani, Hendra, “Perspektif Kritis Ekonomi Politik Media”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 2. 2014.

Alfarabi, Kajian Komunikasi Kritis Terhadap Ekonomi Politik Media, Jurnal Idea Fisipol UMB. Vol. 4 No. 17. Juni 2010.

Vincent. Mosco. (1996)The Political Economy of Communication. London. Sage Publication.

Poti. Jamhur Ekonomi Politik, Media dan Ruang Publik, Jurnal Semiotika, Vol. 13. No. 2.

Subiakto. Ida. 2012. Komunikasi Politik, Media & Demokrasi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.



[1] Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), 126-127

[2] Juwono Tri Atmodjo, Media Massa dan Ruang Publik, Jurnal Visi Komunikasi, Vol. 14, No. 2, November 2015, 223

[3] Hendra Alfani, “Perspektif Kritis Ekonomi Politik Media”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 2, 2014, 1

[4] Alfarabi, Kajian Komunikasi Kritis Terhadap Ekonomi Politik Media, Jurnal Idea Fisipol UMB, Vol. 4 No. 17, Juni 2010, 2

[5] Vincent Mosco, The Political Economy of Communication, (London: Sage Publication, 1996), 139

[6] Jamhur Poti, Ekonomi Politik, Media dan Ruang Publik, Jurnal Semiotika, Vol. 13, No. 2, 204

[7] Subiakto, Ida, Komunikasi Politik, Media & Demokrasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), 132

Selasa, 07 Desember 2021

PERS

 

PERS

(Alfiarany Choirun Nisa/B95219085)



A.    Pendahuluan

Pers merupakan lembaga masyarakat sebagai alat untuk menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah. Pers adalah lembaga dimana komunikasi massa dilaksanakan dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikannya baik secara tulisan, suara, gambar, dan lainnya.

Selain jembatan informasi kepada masyarakat dan pemerintah, pers juga mempunyai fungsi hiburan, pendidikan, transformasi budaya dan melakukan kontrol sosial dalam masyarakat. Sehingga, masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. [1]

B.     Definisi

Pers merupakan suatu lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan lainnya dengan menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu usaha percetakan dan upaya penyampaian berita. Dari kedua hal tersebut makna yang tepat sesuai konteks adalah yang kedua dimana dimaksudkan usaha penyampaian berita dengan beragam, bentuk untuk memanjakan pembaca dan menikmati berita.[2]

Dalam perkembangannya pers juga memiliki dua pengertian. Secara lebih luas pers adalah segala penerbitan termasuk pers elektronik, radio siaran, televisi sebagai media yang menyiarkan karya jurnalistik. Sedangkan arti lainnya yang lebih sempit adalah pers terbatas pada pers cetak yaitu surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin kantor berita.

Pers adalah sebuah alat yang mempunyai usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penerangan, hiburan atau keinginan untuk mengetahui peristiwa peristiwa atau berita berita yang telah atau akan terjadi di sekitar pada umumnya. Pers disebut sebagai kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas, biasanya berupa berita atas kerjadian sehari-hari.[3]

C.    Sejarah

Dalam perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan perkembangan sejak era kolonial Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis, pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi dimana era kembali kebebasan pers yang berakhirnya kontrol media dengan pencaputan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.[3] Sejarah pers di Indonesia dipelopori oleh bangsa Eropa khusunya Belanda. Hal ini untuk memenuhi kepentingan dengan pemerintah, namun dapat dijumpai pula surat kabar dengan tujuan untuk mengkritisi pemerintah.

Surat kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan dari pemerintah VOC pada tahun 1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian setahun setelahnya menjadi Gubernur Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories der Nouveller” yang ditulis dengan tangan. Selanjutnya datang mesin cetak dari Belanda dan atas intruksi diberbitkannya surat kabar cetak yang diusahakan oleh pemilik percetakan di beberapa tempat di Jawa, itu berbentuk koran iklan.

Pada masa kedudukan Jepang, surat kabar Indonesia dipaksa gabung menjadi satu dengan disesuaikan tujuan Jepang untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya, sehingga kabar kabar yang dimuat hanyalah pro-Jepang. Selanjutnya pada revolusi fisik peranan telah dilakukan pers pada saat proklamasi kemerdekaan diceuskan, sehingga wartawan turut serta dalam usaha proklamasi. Dalam periode ini pers digolongkan ke kategori pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu kemudian Belanda, dan pers yang terbit di daerah yang dikuasasi RI.

Pada masa demokrasi liberal, aksi dan peranan yang dilakukan pers sangat besar. Pers mewakili aliran politik yang bertentangan, menyalahgunakan kebebasan, dan melampaui batas kesopanan agar mendapatkan pengaruh dan dukungan pendapat umum. Masa yang terjadi pada masa demokrasi berkuasa sering disebut sebagai Era Orde Lama. Periode ini terjadi ketika Kabinet Buruh dibentuk di bawah Presiden Sukarno, dari dikeluarkannya Perintah Eksekutif pada 5 Juli 1959 hingga pecahnya gerakan pada 30 September 1965. Di semua bidang, kehidupan media telah berubah dengan sendirinya, karena  mencerminkan kondisi kehidupan dan  kehidupan masyarakat di mana ia beroperasi. Pers sebagai sarana informasi/komunikasi

 Informasi/komunikasi merupakan salah satu sarana terpenting dalam proses pembangunan. perkembangan. Di era Orde Baru, bukan berarti kehidupan pers mengalami kebebasan memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Penumpasan media pada titik ini merupakan hambatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan keinginannya dan memperjuangkan hak asasi manusia dalam masyarakat, bangsa, dan kehidupan bangsa. Menurut Orde Baru, salah satu pemerintahan B.J., Habibi patut berterima kasih kepada pers yang bebas.

 Ketika masa Presiden Habibi, Pemerintahan Habibi telah berupaya untuk mengabaikan kebebasan pers, tetapi kebebasan pers juga dapat melemahkan posisinya sebagai presiden. Perkembangan pers di Indonesia dimulai dengan terbitnya surat kabar pertama,  Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan, terbit pada tanggal 7 Agustus 1774. Surat kabar berbahasa melayu memiliki beberapa, antara lain Slombet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907). Majalah tertua adalah Panzi Islam (1912) adalah publikasi Tionghoa

 Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910), adalah urat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,  18 Agustus 1945 Muncul surat kabar Soeara Asia. Kemudian, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah  Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang). Gaya hidup politik, ideologi, budaya dan kemajuan  bangsa sangat penting mempengaruhi sistem pers nasional.

D.    Asas Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006 oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan secara nasional oleh Dewan Pers pada tanggal 24 Maret 2006, yang mengandung empat asas, yaitu [4]:

1.      Asas Demokratis, yang berarti berita yang disiarkan harus berimbang dan independent. Pers juga harus mengutamakan kepentingan publik dan melayani hak jawab dan hak koreksi. Pada asas ini pers tidak boleh adil dan semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangannya dan pendapatnya secara proposional.

2.      Asas Profesionalitas, wartawan harus menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya. Pers harus membuat membuat, menyiarkan dan menghasilkan berita yang nyata, akurat dan faktual. Sehingga wartawan terampil secara teknis, dan bersikap sesuai norma yang berlaku serta paham terhadap nilai filosofinya. Dalam asas ini juga ditekankan adalah harus menunjukkan identitasnya kepada narasumber, dan dilarang meniru atau plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, dan menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan.

3.      Asas Moralitas, yakni pers memberikan dampak sosial yang luas terhadap nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang dimana mereka mengandalkan sebuah kepercayaan. Contoh hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wartawan dalam asas ini adalah tidak boleh menerima suap, tidak merendahkan seseorang secara finansial atau fisik, tidak membuat berita dengan unsur SARA dan gender, tidak menyebutkan korban kesulilaan, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan berita yang tidak akurat.

4.      Asas Supremasi Hukum,  yaitu profesi sebagai wartawan bukan kebal dari hukum yang berlaku. Sehingga wartawan dituntut untuk tetap patuh dan tunduk kepada hukum dalam memberitakan sesuatu harus diwajibkan menghormati asas praduga tidak bersalah.

E.     Teori

Terdapat teori dalam pers, yakni [5]:

1.      Teori otoriter, yaitu per sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sedang berkuasa atau menjalankan jabatannya untuk melayani negara. Individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung dan pengaturan organisasi media. Dalam teori ini, pers dapat dimiliki oleh publik maupun perorangan.

2.      Teori Liberal, yaitu suatu bentuk perlawanan dari pandangan otoriter. Di sini pers berfungsi untuk membantu menemukan sebuah kebenaran dan untuk mengawasi pemerintah. Pers sebagai media untuk memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Penguasa di sini tidak mempunyai hak untuk mengatur isi dalam berita. Dan mereka tidak memiliki hak untuk menutup atau membredel media. Disini memandang manusia mempunyai hak untuk  bisa mengembangkan pemikirannya jika diberi kebebasan. Pers diberi tempat yang sebebas bebasnya untuk membantu mencari kebenaran.

3.      Teori tanggungjawab sosial, teori ini merupakan pengembangan dari teori liberal. Media selain bertujuan untuk memberikan informasi, menghibur, mencari keuntungan, juga harus dapat memberikan hak seseorang untuk mengemukakan masalahnya ke dalam forum media. Pada teori ini, media dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik professional hal penyiaran, dan badan pengatur penyiaran.

4.      Teori Komunis/Totaliter-soviet, di sini pers bebas dari kapitalisme, individualisme, borjuasi dan bukan bebas untuk menyatakan pendapat. Hal ini mengungkapkan bahwa tujuan utama media dalah membantu keberhasilan dan keberlangsungan sistem Soviet. Media dikontrol oleh tindakan ekonomi dan politik dari pemerintah dan badan pengawas, dan hanya anggota partai yang lotak dan partai ortodoks yang menggunakan media secara regular. Media dalam hal ini dimiliki dan dikontrol oleh negara. Dalam teori ini pers menjadi alat untuk partai yang berkuasa dan merupakan alat [emerintah. Kritik diijinkan asakan tidak bertentangan dengan ideologi partas. Fungsi pers di sini adalah untuk mendoktrin massa, pendidikan, atau bimbingan massa yang dilancarkan partai.[6]

F.     Sistem

Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan berupa dari mencari hingga memperoleh informasi yang akan disebarkan melalui media cetak, elektronik dan sebagainya. Sehingga pers harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai lembaga hal itu dituangkan dalam pernyataan tentang Pers dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Kebebasan yang dimiliki Pers adalah yang bertanggung jawab dengan asas prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagai media untuk sumber informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal yang terpenting adalah menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat atas asa praduga tidak besala.

Bagaimana sebuah pers sebagai lembaga menjalankan peran-perannya diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, lalu mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat yang diperoleh, untuk kepentingan umum dengan melakukan pengawasan dan kritik serta koreksi dan saran, dan yang terakhir adalah bagaimana pers memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sistem pers di suatu negara bergantung pada lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini, siste, ini mempunyai arti bahwa pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila.

 Sistem pers Indonesia telah mengalami dinamika seiring dengan pergerakan kehidupan politik di negara. Pers digunakan untuk pendiri bangsa sebagai alat untuk memperjuangkan kemerdekaan. Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku yang artinya sistem itu hidup, sementara sistem pers sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. 

G.    Kebebasan dan Konflik

Dalam teori liberal, pers adalah pilar kekuasaan keempat yang berada di posisi tertinggi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsi prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan hal ini, pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat atau dengan kata lain kepanjangan tangan rakyat. Karena negara ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluarnya untuk melaksanakan hal tersebut.[7]

Pada era reformasi sekarang pers diberikan kebebasan, bukan berarti bebas untuk menyebarkuaskan berita apapun, namun bebas yang adil dan bertanggung jawab sesuai teori sistem yang ada bahwa pers harus memberikan informasi dengan kebenaran, akurasi dan objektivitas dan keseimbangan.

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk belajar tentang kinerja pemerintah, munculnya mekanisme kontrol, kontrol kekuasaan, masyarakat itu sendiri, dan banyak lagi. Kebebasan pers dalam  demokrasi diperlukan untuk memastikan bahwa pers bertindak sebagai pengawas nasional dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Secara umum, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Kebebasan pers memungkinkan pers menyampaikan berbagai informasi, memberdayakan masyarakat dan membantu berperan  dalam demokrasi. Keberhasilan untuk mencapai kebebasan pers memerlukan perjuangan karena sebelumnya terdapat gangguan dari pemerintah orde baru, sehingga kebebasan pers baru tercapai saat jatuhnya orde baru. Gangguan terhadap pers disebabkan oleh beberapa faktor yaitu [9]:

1.      Distorsi peraturan perundang undangan, pada UUD 1945 pasal 28 menjelaskan bahwa adanya kebebasan pers, tidak ada sensor, dan pembredelan, dan setiap warga dapat melakukan perusahaan pers. Namun setelah itu muncul UU tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur Surat Ijin Usaha Penerbitan Per (SIUPP) serta Menteri penerangan dapat membatalkannya, walaupun tidak menggunakan istilah breidel.

2.      Perilaku aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur dan menulis teguran tertulis kepada redaksi media masa, dan membreidel surat kabar dan majalah, melakukan kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, dan membunuh wartawan.

3.      Pengadilan Massa, yaitu ketidakpuasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum dengan caranya sendiri, menteror dan melakukan penculikan dan perusakan kantor media.

4.      Perilaku pers sendiri, perolehan untung menjadi tujuan utama dibandingkan penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.

Penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu memanfaatkan kebebasan yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang dimilikinya, oleh karena itu kebebasan pers juga menjadi tantangan sendiri bagi wartawan. Karena penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, sensasional, bias, menghina, dan menyebarkan kebohongan, dan menyebarkan permusuhan sering terjadi.

Namun saat ini pers/media massa Sebagian besar dimiliki oleh individu-individu yang memiliki kepentingan politik dehingga keobjektivitasannya dipertanyakan sehingga mungkin akan menimbulkan sebuah konflik. Liputan media yang saling bertentangan dapat berdampak tentang dua hal. Pertama, liputan media benar-benar memperluas eskalasi perselisihan, dan kedua, membantu meringankan dan menyelesaikan perselisihan. Jika  informasi yang dipublikasikan tidak benar, memfitnah, dan menimbulkan permusuhan, dapat merugikan bahkan  menimbulkan konflik di  masyarakat. Manajemen pers Indonesia memiliki aturan  yang menjadi acuan bagi hampir semua jurnalis, Kode Etik Jurnalistik. Pedoman yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik secara umum memberikan pedoman kepada wartawan untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi jurnalistik. Misalnya, ketika menulis berita, jurnalis harus jujur, objektif, dan menulis berita yang  didukung oleh fakta yang kuat.

Oleh karena itu, sebaiknya wartawan tidak menulis pesan palsu atau fitnah yang dapat berakibat fatal bagi terlapor. Pemberitaan yang dikeluarkan oleh media massa tentu saja menimbulkan perbedaan pendapat di  masyarakat. Menurut Willian Rivers, setiap pesan di media dapat dipersepsikan secara berbeda oleh masyarakat umum. Kejujuran menjadi kata kunci bagi semua jurnalis saat menyajikan berita, agar opini publik tidak salah mengartikan liputan berita.

 

KESIMPULAN

Pers merupakan suatu lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan lainnya dengan menggunakan media. Kata pers memiliki dua arti yaitu usaha percetakan dan upaya penyampaian berita.

Dalam perspektif sejarah, pers Indonesia melalui tahapan perkembangan sejak era kolonial Belanda dan Jepang, perjuangan nasionalis, pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi dimana era kembali kebebasan pers yang berakhirnya kontrol media dengan pencaputan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.

Surat kabar pertama di Indonesia adalah penerbitan dari pemerintah VOC pada tahun 1615 atas perintah jan Peterzoon Coen yang kemudian setahun setelahnya menjadi Gubernur Jenderal VOC dengan menerbitkan “Memories der Nouveller” yang ditulis dengan tangan.

Kode Etik Jurnalistik mengandung empat asas, yaitu Asas Demokratis, Asas Profesionalitas, Asas Moralitas, Asas Supremasi Hukum. Terdapat teori dalam pers, yakni Teori otoriter, Teori Liberal, Teori tanggungjawab sosial, Teori Komunis/Totaliter-soviet

Sistem pers di suatu negara bergantung pada lingkungan sekitar yang terdiri dari ideologi negara, sikap politi, nilai masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan lainnya. Sistem pers Pancasila merupakan sistem pers yang berkembang sampai saat ini, sistem ini mempunyai arti bahwa pers harus independent dan bertanggung jawab dengan memakai landasarn ideologi Pancasila

 

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Wikrama Iryans. 2006. Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta. Grasindo.

Arnus, Sri Hadijah. Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015

Deni, Achmad. 2006.Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Efendi. Akhmad 2010. Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: ALPRIN

Hutagalung, Inge. Dinamika Sistem Pers di Indonesia, Jurnal Interaksi, Vol. 2, No. 2, Juli 2013

Nurrahmi, Febi dkk, Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University Press), 2021

Siregar. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta. Dewan Kehormatan PWI.

Syam, Nia Kurniati. 2006. Sistem Media Massa di Era Reformasi : Perspektif Teori Normatif Media Massa. Bandung. MediaTor.



[1] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 104

[2] Akhmad Efendi, Perkembangan Pers di Indonesia, (Semarang: ALPRIN, 2010), 1

[3] Deni Achmad, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Oleh Pers, Tersis Magister Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta: 2006, 33

[4] Febi Nurrahmi dkk, Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme, (Aceh: Syiah Kuala University Press), 2021, 108

[5] Siregar, Setengah Abad Pergulatan Etika Pers, (Jakarta: Dewan Kehormatan PWI, 2005), 47

[6] Inge Hutagalung, Dinamika Sistem Pers di Indonesia, Jurnal Interaksi, Vol. 2, No. 2, Juli 2013, 54

[7] Sri Hadijah Arnus, Jejak Perkembangan Sistem Pers Indonesia, Al-Munzir Vol. 8 No.1, Mei 2015, 108

[8] Nia Kurniati Syam, Sistem Media Massa di Era Reformasi : Perspektif Teori Normatif Media Massa, (Bandung: MediaTor. 2006), 73

[9] Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2006), 24

Selasa, 19 Oktober 2021

FAKTA DAN OPINI

 

FAKTA DAN OPINI
Alfiarany Choirun Nisa/B95219085



A.  PENDAHULUAN

    Dalam membaca sebuah informasi, pastinya kita mendapatkan sebuah hal baru dengan membaca kalimat kalimat dari seorang penulis,. Apalagi jika dilihat dalam keadaan seperti ini media telah berkembang pesat, sehingga informasi dapat dengan mudah kita terima. Dengan informasi yang kita dapatkan itu, kita harus memilah dengan baik apa  yang kita baca. 
Dalam sebuah informasi, fakta dan opini sulit untuk dipisahkan karena keduanya saling melengkapi. Dalam sebuah informasi fakta ditulis merupakan kejadian yang nyata dan sungguh terjadi, dan diketahui banyak orang. Sedangkan opini biasanya gagasan atau pendapat yang dikemukakan yang bersifat subjektif.

B.   ISI

1. Pengertian Fakta

    Fakta adalah kebenaran dalam bentuk pernyataan yang tidak dapat dibantah menurut bahasa Indonesia. Dalam arti KBBI, fakta adalah keadaan atau hal yang merupakan sesuatu yang benar benar terjadi dan nyata. Pernyataan yang dimaksud dalam kalimat pertama adalah berupa kalimat yang ditulis berdasarkan kenyataan, peristiwa atau keadaan yang benar benar terjadi secara objektif atau dapat ditangkap dengan indera sehingga kebenarannya bisa dipastikan.[1]

    Dalam sebuah fakta harus menyajikan beberapa hal, di antaranya adalah kalimat yang berupa kata kata ditulis denga napa adanya sesuai kejadian yang terjadi, tidak ditambahi maupun dikurangi. Hal ini merupakan peristiwa atau kadaan yang telah terjadi dan kebenarannya tidak diragukan.

    Terdapat beberapa jenis fakta yaitu fakta umum dan fakta khusus. Fakta umum merupakan fakta yang kebenarannya berlaku sepanjang zaman dari dulu sampai sekarang. Sedangkan fakta khusus adalah sebuah kebenaran yang berlaku dalam suatu periode tertentu, jadi tidak berlaku selamanya.

    Ciri-ciri fakta terdapat untuk mengetahui sebuah kebenaran. Yaitu [2]:

a. Kebenarannya dapat dibuktikan

b. Data yang ada adalah akurat, misalnya terdapat tanggal, tempat dan waktu kejadian

c. Narasumber yang didapat dipercaya dalam segala perkataannya

d. Sifatnya objektif tidak dibuat buat dan dilengkapi dengan data berupa keterangan atau angka yang menggambarkan suatu keadaan.

e. Menunjukkan peristiwa yang telah terjadi dan dapat menjawab apa, siapa, dimana, kapan dan berapa dengan jawaban yang meyakinkan dan pasti, kenyataan.

        Fakta juga memiliki tujuan yaitu untuk menyajikan sebuah informasi atau peristiwa kepada pembaca, dimana di dalamnya fakta yang terjadi tidak ditambahi maupun dikurangi atau dengan apa adanya. Bahasa yang digunakan dalam fakta adalah bahasa yang sederhana dan jelas bagi pembacanya. Dan fakta banyak dimuat dalam tulisan dengan fokus pada ilmu pengetahuan, industry, pemerintahan, profesi, bisnis, dan perusahaan. 

2. Pengertian Opini

        Opini adalah pandangan atas suatu peristiwa, pikiran, atau pandangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tulisan opini harus memerhatikan pada suatu kelogisan, dimana ini sedikit lebih rumit daripada bentuk yang lain diperbincangkan.[3] Opini disini adalah pemikiran dan pernyataan yang berisi pendapat. Dimana di dalamnya hasil pemikiran, anggapan, atau perkiraan orang, baik secara individu maupun kelompok. Isi opini tidak berupa khayalan atau pikiran tidak nyata, namun sumbernya adalah fakta dan hasil pemikirannya sangat dipengaruhi unsur pribadi yang subjektif.[4]

        Dalam sebuah opini, semua orang berhak untuk memberikan reaksi, kesan, respon dan perasaannya. Opini sendiri merupakan sebuah pendapat relatif dari seseorang yang memuat pendapat pribadi secara subjektif di dalamnya. 

        Terdapat jenis-jenis opini, yaitu [5]:

a. Opini perorangan, yang merupakan opini yang muncul dari golongan tertentu.

b. Opini umum, yaitu opini yang telah diketahui secara umum di masyarakat.

        Pendapat seseorang atau sekelompok mengenai sesuatu hal yang terjadi merupakan bentuk dari opini, untuk mengetahui hal itu terdapat ciri-ciri opini yang harus diketahui, yaitu [6]:

a. Opini tidak dapat dibuktikan kebenarannya, hal ini terbentuk dari pendapat atau arumen dari seseorang.

b. Sifatnya subjektif, dengan uraian pendapat, daran, dan ramalan tentang sebab akibat dari peristiwa.

c. Tidak adanya narasumber dan merupakan pemikiran sendiri Tidak memiliki data yang akurat.

d. Isinya berupa tanggapan atas peristiwa yang terjadi, dan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana.

e. Di dalamnya terdapat peristiwa yang belum atau akan terjadi di amsa depan, sehingga kejadiannya belum pasti dan diawali kata-kata yang menunjukkan sebuah pendapat.

            Opini bertujuan untuk mengungkapkan kesan terhadap para pembaca. Misalnya kata kata atau kalimat halus yang bersifat menyindir dan tidak sama sekali menyinggung. Tulisan dalam opini adalah pemilihan yang ingin disampaikan oleh penulis dan kata katanya sesuai dengan apa yang diinginkannya. Bahasa yang digunakan lebih sugestif dan lebih kaya maksud. Banyak opini yang dimuat biasanya di alam cerpen, novel, drama, puisi, cerita pribadi, dan esai.

3. Perbedaan Fakta dan Opini

           Membedakan fakta dan opini lebih banyak kesulitan. Untuk mengklaim sebuah fakta sangat sulit jika tidak mengetahui kebenarannya. Jadi cara yang memudahkan adalah melihat ciri-ciri di antara keduanya.

            Terdapat ciri antara fakta dan opini secara sifnifikan jika dilihat. Pada fakta isinya merupakan sebuah kebenaran atau kebenaran yang ada di dalamnya yang bisa dibuktikan. Dalam fakta terdapat tanggal, tempat dan waktu kejadian yang jelas, dan didukung oleh seorang naraasumber yang nantinya akan membuktikan kebenarannya, dengan data yang dapat dimuat berupa keterangan atau angka yang menggambarkan keadaan. Karena ini fakta, jadi kebenarannya bisa dipastikan dengan peristiwa yang sudah terjadi dan merupakan sebuah kenyataan dari sebuah kejadian.

         Sedangkan pada opini, merupakan sebuah pernyataan yang kebenarannya bersifat subyektif dengan ditambahi sebuah pendapat, saran, dan ramalan tentang sebab akibat atas terjadinya sebuah peristiwa. Berbeda dari fakta, opini tidak memiliki narasumber dan tidak memiliki data yang akurat, menunjukkan peristiwa yang belum terjadi dan akan terjadi di masa yang akan datang, bisa juga disebut dengan rencana atau anganan. Karena opini belum diketahui kebenarannya, biasanaya di dalamnya terdapat “menurut saya”, “sepertinya”, “saya rasa”, dan lain-lain.[7]

      Hal yang mudah dimengerti adalah fakta adalah sesuai dengan kenyataan, sedangkan opini tidak sesuai dengan kenyataan tergantung pada keadaan atau sebuah kepentingan jadi perlu ada pembuktian.

        Langkah untuk membedakannya sebagai berikut [8] : 

a. Membaca isi dari sebuah kalimat yang ada, jika di dalamnya mengandung sebuah kebenaran dan data yang mendukung maka hal itu merupakan sebuah fakta, dan apabila tidak ada bukti dan tidak ada data yang mendukung maka itu merupakan sebuah opini.

b. Keduanya berbeda dari manfaatnya. Dalam sebuah fakta mempunyai manfaat untuk melengkapi sebuah informasi dan menambah pemahaman tentang suatu konsep tertentu, sedangkan opini bermanfaat untuk membantu untuk memahami sesuatu yang diuraikan dalam berita atau laporan.

4. Contoh Kalimat Fakta dan Opini

      Setelah dijelaskan pengertian, tujuan, bahasa, hingga ciri-ciri, mungkin kalian sudah mempunyai gambaran tentang bagaimana kalimat yang merupakan fakta atau opini. 

a. Kalimat fakta

        Berdasarkan jenis fakta, terdapat beberapa contoh kalimat fakta yang merupakan jenis fakta umum dan fakta khusus.

1) Pada garam laut mengandung banyak natrium klorida (alami) tetapi mengandung sedikit mineral. Pada kalimat ini menunjukkan fakta yang kebenarannya berlaku sepanjang dari dulu hingga sekarang, dengan menyebutkan bukti sebuah zat yang alamiah sebagai pendukung.

2) Ibu dari Anita kemarin demam hingga 39 derajat panasnya. Pada kalimat ini adalah kebenaran yang berlaku dalam suatu periode tertentu dan tidak terjadi terus. Pembuktian dengan adanya suhu tubuh yang diukur mencapai angka tertinggi yang menandakan ia sedang demam.

b. Kalimat opini

1) Menurut para ahli, dalam 20 tahun mendatang wilayah hutan Indonesia terancam rusak karena dibukanya lahan baru. Pada kalimat ini merupakan opini hanya dimunculkan oleh golongan tertentu. Misalkan para ahli yang disini mengatakan sebuah pernyataan.

2) Kebiasaan merokok dapat merugikan kesehatan tubuh dan orang lain yang menghirupnya. Pada kalimat ini adalah opini yang telah diketahui secara umum di masyarakat. Dimana rokok memang merugikan dan membahayakan semua orang, mereka tahu tanpa diberi tahu akan hal itu.

C. PENUTUP

        Fakta merupakan hal atau peristiwa yang ada dan benar benar terjadi yang ditulis dengan apa adanya tanpa ditambahi atau dikurangi dengan ap ayang terjadi sebenarnya. Fakta harus didukung dengan bukti kebenaran agar dapat dipastikan, misalnya seperti data yang akurat untuk mendukung. Sebuah fakta biasanya dapat menjawab pertanyaan apa, siapa, dimana, dan kapan dengan kepastian.
      Sedangkan opini dapat diartikan sebuah pernyataan dari seseorang yang merupakan sebuah pendapat, pikiran pribadinya. Atau juga bisa disebut gagasan. Kebenarannya bersifat relatif, dan tidak memiliki bukti untuk mendukung kebenarannya biasanya. Berbeda dari fakta, opini tidak memiliki narasumber dan kebanyakan adalah isi dari seseorang pribadi. Untuk membedakan dua hal ini harus dicermati dengan seksama, dengan membandingkan ciri ciri antara fakta dan opini akan terlihat jelas perbedaannya.


[1] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Press, 2008), 386

[2] Keleng, Pengantar Ilmu Komunikasi Jilid I Edisi 5, (Jakarta: Erlangga, 2012), 5

[3] Dalman, Keterampilan Membaca, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), 61

[4] Sulami Sibua, Kemampuan Mengidentifikasi Fakta dan Opini, Jurnal Pendidikan Vol. 14, No. 1, Januari 2016. 357 

[5] Keleng, Pengantar Ilmu Komunikasi Jilid I Edisi 5, (Jakarta: Erlangga, 2012), 4

[6] Ibid, 5

[7] Suyono, Patofisiologi Diabetes Melitus dalam Soegondo S, (Jakarta: FKUI, 2007), 158

[8] Adang Heriawan, Model-model Pembelajaran, (Jakarta: Grafindo Persada, 2012), 173

DAFTAR PUSTAKA

Dalman. 2013. Keterampilan Membaca. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 
Depdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Gramedia Press. 
Heriawan, Adang. 2012. Model-model Pembelajaran. Jakarta. Grafindo Persada. 
Keleng. 2012. Pengantar Ilmu Komunikasi Jilid I Edisi 5. Jakarta. Erlangga. 
Sibua, Sulami. 2016. Kemampuan Mengidentifikasi Fakta dan Opini, Jurnal Pendidikan Vol. 14, No. 1 Januari. 
Suyono. 2007. Patofisiologi Diabetes Melitus dalam Soegondo S. Jakarta: FKUI. 

MINI BOOK - MEDIA DAN KRITIK SOSIAL